Bagi angkutan umum dan kendaraan dinas pemerintah, terdapat tarif khusus yang lebih rendah, yakni 0,5 % dari harga jual kendaraan. Semua informasi mengenai pajak kendaraan ini dapat diakses melalui portal official Samsat-PKB Jakarta, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui kewajiban mereka.