Tampang

Beda Pemutihan Pajak Ala KDM dan Pram, di Jabar Bebas Tunggakan

19 Jun 2025 22:51 wib. 453
0 0
Beda Pemutihan Pajak Ala KDM dan Pram, di Jabar Bebas Tunggakan

Bagi angkutan umum dan kendaraan dinas pemerintah, terdapat tarif khusus yang lebih rendah, yakni 0,5 % dari harga jual kendaraan. Semua informasi mengenai pajak kendaraan ini dapat diakses melalui portal official Samsat-PKB Jakarta, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui kewajiban mereka.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

blogging
0 Suka, 0 Komentar, 24 Jul 2017
Donor Darah dan Agama
0 Suka, 0 Komentar, 1 Sep 2017

POLLING

Puaskah Anda dengan Kinerja Wapres Gibran?