Tampang

Beda Pemutihan Pajak Ala KDM dan Pram, di Jabar Bebas Tunggakan

19 Jun 2025 22:51 wib. 12
0 0
Beda Pemutihan Pajak Ala KDM dan Pram, di Jabar Bebas Tunggakan

Bagi angkutan umum dan kendaraan dinas pemerintah, terdapat tarif khusus yang lebih rendah, yakni 0,5 % dari harga jual kendaraan. Semua informasi mengenai pajak kendaraan ini dapat diakses melalui portal official Samsat-PKB Jakarta, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui kewajiban mereka.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Olahraga Anggar
0 Suka, 0 Komentar, 4 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?