Dalam sebuah jumpa pers yang diadakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa mereka telah memeriksa Kepala Desa Kohod sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat berkaitan dengan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang. "Kami telah memeriksa dan menghormati haknya, tetapi tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah," ungkapnya.
Djuhandani menambahkan bahwa penyidik akan mendalami kesaksian dari kepala desa serta mengumpulkan alat bukti yang ada, untuk menentukan kelanjutan kasus ini apakah Arahan selanjutnya akan ditentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan menjadi status tersangka atau melibatkan pihak-pihak lain dalam penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan, Djuhandani menjelaskan ditemukan bahwa terlapor diduga kuat dan rekannya diduga melakukan modus pemalsuan surat untuk mengajukan permohonan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, di samping dugaan tindakan yang terjadi, penyidik juga mengidentifikasi modus operandi di mana pelaku dan koleganya menggunakan surat-surat palsu dalam melakukan pengukuran serta pengakuan hak ke kantor pertanahan," terangnya.