Pada 10 Februari 2025, Tim Bareskrim Mabes Polri melaksanakan penggeledahan di rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, yang terletak di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan terkait Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut yang berada di pesisir Tangerang Utara.
Dari pantauan di lokasi, sesampainya di rumah Kepala Desa, tim Bareskrim segera membacakan surat perintah penggeledahan. Meskipun Arsin tidak berada di tempat, penyidik tetap melanjutkan proses penggeledahan di seluruh bagian rumahnya. Hingga saat ini, keberadaan Kepala Desa Kohod sendiri masih misterius dan belum dapat dipastikan.
Selain memeriksa rumah, aparat kepolisian juga melakukan wawancara dengan istri dan saudara kandung kepala desa untuk menggali informasi yang berkaitan dengan keberadaan kepala desa tersebut. Penggeledahan ini tidak hanya dilakukan di rumah pribadi Arsin, tetapi juga di dua titik lainnya, yaitu rumah sekretaris desa dan kantor Desa Kohod.