Tampang.com | Meskipun memiliki potensi energi surya melalui PLTS atap sebesar 3,3 hingga 10,9 gigawatt (GW), pemanfaatan teknologi ini di Provinsi Bali masih sangat rendah. Hingga Juli 2023, penggunaannya bahkan belum menyentuh 1 persen dari kapasitas yang tersedia. Merespons hal ini, Gubernur Bali I Wayan Koster meluncurkan program Percepatan Pemanfaatan PLTS Atap, sebagai bagian dari upaya menjadikan Bali sebagai provinsi Mandiri Energi.
Energi Terbarukan Jadi Prioritas Utama
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawa, menegaskan bahwa percepatan pemanfaatan PLTS atap akan memberi kontribusi besar terhadap peningkatan bauran energi terbarukan di Bali.
“Jika percepatan pemanfaatan PLTS atap dilakukan secara masif, maka bauran energi terbarukan akan meningkat secara signifikan,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Ia menambahkan, dengan percepatan yang konsisten, target Bali Net Zero Emissions (NZE) 2045 bukan hanya wacana, melainkan tujuan yang realistis untuk diwujudkan.
PLTS Atap Diwajibkan untuk Gedung Pemerintah dan Fasilitas Umum
Dalam arah kebijakan energi terbarukan yang dicanangkan oleh Gubernur Koster, pemanfaatan PLTS atap diwajibkan di berbagai jenis bangunan, baik milik pemerintah maupun sektor swasta.