Dengan adanya kebijakan alokasi gas bumi untuk kebutuhan domestik, diharapkan industri Indonesia akan mampu bersaing lebih efektif di pasar internasional. Selain itu, kepastian pasokan energi juga akan meminimalisir gangguan operasional akibat kelangkaan pasokan energi. Dengan demikian, pemanfaatan gas bumi dalam industri dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal yang tidak kalah penting adalah upaya untuk menciptakan industri hijau yang memperhatikan aspek lingkungan dan dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Dalam konteks ini, regulasi baru ini diharapkan dapat mendorong penerapan teknologi dan praktik industri yang ramah lingkungan. Ini sejalan dengan komitmen global untuk mengurangi emisi karbon dan mendorong transisi ke energi bersih.
Diharapkan regulasi ini juga akan mendorong inovasi di sektor industri, terutama dalam pengembangan teknologi energi yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Inovasi dalam penggunaan gas bumi sebagai bahan baku industri juga diharapkan akan meningkatkan efisiensi produksi dan daya saing industri nasional.