Dalam diskusi dengan Menteri Perindustrian, diharapkan kawasan industri dapat membentuk konsorsium yang terdiri dari beberapa kawasan industri untuk mendatangkan atau mengimpor gas guna kebutuhan industri. Namun, apabila dalam perhitungan biaya lebih ekonomis menggunakan gas dalam negeri, maka dipilih opsi yang lebih ekonomis. Diharapkan bahwa pelaksanaan RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri akan memberikan tiga manfaat utama bagi perekonomian Indonesia, yaitu kepastian pasokan energi, mendorong investasi masuk, dan dukungan terhadap industri hijau.
Menurut Sanny, kepastian pasokan energi akan menciptakan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini berpotensi memberikan dampak positif pada peningkatan investasi asing dan penciptaan lapangan kerja baru. Penggunaan gas bumi di sektor industri sebagai sumber energi juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan mendukung pembangunan industri yang ramah lingkungan. HKI telah merancang beberapa langkah strategis yang akan dilakukan, termasuk kolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan implementasi RPP berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
HKI juga akan melakukan advokasi kepada anggota dalam bentuk sosialisasi dan pendampingan teknis mengenai isi dan manfaat RPP ini, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan RPP ini di lapangan. Diharapkan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pelaku industri akan mampu membawa Indonesia menuju era baru industrialisasi yang lebih maju dan berkelanjutan.