Pemerintah Indonesia sedang bersiap untuk menerbitkan aturan terbaru tentang penggunaan gas bumi untuk industri dalam negeri. Sebelumnya, penggunaan gas bumi untuk keperluan industri direncanakan akan ditingkatkan dari 40% menjadi 60%. Ketua Umum HKI Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Sanny Iskandar, menyambut baik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang konon telah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Sanny Iskandar, regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya negara untuk memastikan pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan bagi sektor industri di Indonesia. Hal ini diyakini akan membuat industri di kawasan industri mampu beroperasi dengan lebih efisien dan produktif. Pada Ratas Kabinet di Istana Negara, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui RPP tentang penggunaan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
Penyusunan RPP ini bertujuan untuk mencapai beberapa hal, termasuk kemandirian Industri dalam negeri dalam meningkatkan kemampuan dan daya saing, menjamin ketersediaan dan penyaluran gas bumi untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri dalam negeri, serta mewujudkan industri hijau, dan meningkatkan investasi serta menciptakan lapangan kerja. Sanny menegaskan bahwa regulasi ini akan memberikan prioritas bagi industri-industri di Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan gas bumi, sehingga dapat mendukung keberlangsungan operasional dan peningkatan daya saing industri nasional di kancah global.