"Dalam proses persiapannya, tentu diperlukan analisis yang mendalam mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa peraturan terkait penyelenggaraan Program Asuransi Wajib yang diatur oleh PP akan memerlukan persetujuan dari DPR.
"Di dalam UU P2SK, disebutkan bahwa setiap amanat UU P2SK harus diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang ditetapkan paling lambat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan," tambahnya.
OJK sendiri akan memainkan peran yang lebih aktif setelah PP diterbitkan, dengan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib.
"Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat, karena hal ini akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan dalam kasus kecelakaan," ungkapnya.