Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah mengusulkan agar batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) dinaikkan. Saat ini, ketentuan yang mengatur usia pensiun ASN di Indonesia tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, yang menetapkan usia pensiun ASN mulai Januari 2022 pada angka 58 tahun. Usulan ini muncul sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja ASN.
Dalam rekomendasi tersebut, Korpri mengajukan perubahan usia pensiun berdasarkan jenjang jabatan. Untuk posisi manajerial, disarankan agar usia pensiun pejabat tinggi utama meningkat dari 60 tahun menjadi 65 tahun, serta pejabat tinggi madya yang diusulkan pensiun pada usia 63 tahun. Selanjutnya, pejabat tinggi pratama disarankan untuk pensiun di usia 62 tahun, sedangkan pejabat administrator atau pengawas diusulkan mengalami kenaikan dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Di sisi lain, untuk jabatan nonmanajerial, usia pensiun pejabat pelaksana diperkirakan menjadi 59 tahun. Sementara itu, bagi pejabat fungsional, usulan mengenai usia pensiun juga bervariasi, yaitu mulai dari 70 tahun untuk ahli utama, 65 tahun untuk ahli madya, 62 tahun untuk ahli muda, dan 60 tahun untuk ahli pertama.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menekankan bahwa penempatan ASN langsung ke posisi fungsional saat awal karier dapat memberikan rasa tenang dalam bekerja, serta meningkatkan produktivitas. Namun, ia menyoroti bahwa tantangan dalam penyiapan formasi saat ini masih menghambat pengembangan karier ASN di jalur fungsional. Diamanakan para ASN di jabatan fungsional banyak yang merasakan penurunan semangat dalam bekerja.