Konflik agraria yang melibatkan tanah adat seringkali terjadi akibat ekspansi perkebunan, pertambangan, kehutanan industri, atau pembangunan infrastruktur yang tidak memperhatikan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. Seringkali, kekuatan ekonomi dan politik yang lebih besar mendominasi, mengabaikan klaim tradisional dan menyebabkan penggusuran atau marginalisasi. Proses identifikasi dan penetapan wilayah adat yang sah secara hukum juga berjalan lambat, menambah kerentanan masyarakat adat.
Urgensi Pengakuan dan Perlindungan
Pengakuan dan perlindungan tanah adat bukan hanya masalah keadilan bagi masyarakat adat, tetapi juga krusial bagi keberlanjutan lingkungan dan pembangunan nasional yang inklusif. Masyarakat adat seringkali adalah penjaga hutan dan ekosistem yang paling efektif karena ketergantungan hidup mereka pada alam. Melindungi tanah adat berarti melindungi hutan, sumber air, dan keanekaragaman hayati.
Maka dari itu, percepatan pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat dan wilayah adat melalui mekanisme yang partisipatif dan adil menjadi sangat urgen. Ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi untuk memetakan, memverifikasi, dan menetapkan hak atas tanah adat.