Tampang

Apa Itu Tanah Adat? Memahami Fondasi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat

10 Jul 2025 12:18 wib. 39
0 0
Masyarakat Indonesia
Sumber foto: Canva

Ciri Khas dan Bentuk Penguasaan

Tanah adat memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari jenis hak atas tanah lainnya. Pertama, adanya ikatan yang kuat antara masyarakat hukum adat dengan wilayah tertentu. Ikatan ini bisa berupa ikatan geneologis (keturunan), teritorial (wilayah geografis), atau kombinasi keduanya. Kedua, adanya hukum adat yang mengatur penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah tersebut. Hukum adat ini bersifat tidak tertulis namun ditaati secara turun-temurun. Ketiga, adanya kelembagaan adat yang berfungsi sebagai pengelola dan pengawas pelaksanaan hukum adat terkait tanah. Kelembagaan ini bisa berupa dewan adat, kepala suku, atau pemimpin adat lainnya.

Bentuk penguasaan tanah adat juga sangat beragam di seluruh Indonesia, mencerminkan keragaman budaya dan geografis. Misalnya, di beberapa daerah, terdapat hak ulayat yang merupakan hak komunal atas wilayah yang meliputi tanah, air, dan sumber daya alam di dalamnya. Di tempat lain, mungkin ada hak-hak seperti hak membuka lahan, hak memungut hasil hutan, atau hak menggembala, yang semuanya diatur oleh hukum adat setempat. Penguasaan ini tidak selalu berarti hak milik mutlak, tetapi seringkali merupakan hak untuk memanfaatkan dan mengelola secara berkelanjutan demi kepentingan bersama.

Tantangan dan Konflik dalam Pengakuan

Meskipun diakui konstitusi, perjalanan pengakuan dan perlindungan tanah adat di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Salah satu tantangan utama adalah ketidakpastian hukum dan tumpang tindih regulasi antara hukum positif negara dan hukum adat. Banyak masyarakat adat yang belum memiliki dokumen formal yang diakui negara atas tanah mereka, sehingga rentan terhadap klaim pihak luar, termasuk korporasi besar atau proyek pembangunan pemerintah.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

10 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
10 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
10 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?