Tampang.com | Kasus penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Ia ditangkap usai mengunggah meme bergambar Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto tengah berciuman, yang dianggap melanggar undang-undang. Amnesty International Indonesia menyebut penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.
Amnesty: Penangkapan Ini Bertentangan dengan Semangat Putusan MK
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa tindakan kepolisian tidak sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa keributan di media sosial bukan tindak pidana.
“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK, yang seharusnya memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital,” tegas Usman dalam keterangan resminya, Jumat (9/5/2025).
Kritik Bukan Kriminal: Negara Jangan Anti-Kritik
Menurut Usman, penangkapan terhadap SSS justru menunjukkan bahwa aparat masih kerap menggunakan cara-cara represif untuk membungkam kritik. Ia menekankan bahwa negara seharusnya tidak bersikap anti-kritik, apalagi menggunakan UU ITE sebagai alat untuk menekan kebebasan berpendapat.