“Penyalahgunaan UU ITE seperti ini adalah taktik yang tidak manusiawi dan berpotensi menciptakan iklim ketakutan di ruang publik,” katanya.
UU HAM Tidak Lindungi Lembaga Negara dari Kritik
Usman juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dijamin oleh UUD 1945 dan berbagai peraturan dalam hukum HAM internasional. Ia menyebut bahwa dalam prinsip hukum HAM, reputasi lembaga negara — termasuk presiden — bukanlah objek yang harus dilindungi secara pidana.
“Kriminalisasi seperti ini hanya akan merusak demokrasi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap hukum,” ujarnya.
Polisi Benarkan Penangkapan, SSS Dijerat UU ITE
Kepolisian melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa SSS telah ditangkap dan sedang dalam proses penyidikan.
“Betul, saat ini penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dari UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.