Tampang.com | Aipda Robig Zaenuri, anggota aktif Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan siswa SMK di Semarang, masih menerima sebagian hak sebagai anggota kepolisian. Meskipun menuai kecaman dari publik, institusi menegaskan bahwa sejumlah haknya telah dibatasi secara internal.
Hak Dibatasi, Tapi Masih Terdaftar Sebagai Anggota Aktif
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa meski status Robig sudah berubah sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum, ia belum sepenuhnya diberhentikan dari keanggotaan Polri. “Beberapa hak sudah dikurangi, seperti tidak menerima remunerasi, tidak bisa naik pangkat, maupun ikut pendidikan,” kata Artanto, Kamis (10/4/2025).
Robig pun sudah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, ia langsung mengajukan banding, dan proses etiknya masih menunggu hasil sidang pidana yang inkrah sebagai bahan pertimbangan banding tersebut.