Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini disebabkan karena deadline pemadanan data NIK dan NPWP telah ditetapkan pada 30 Juni 2024. Pemadanan data NIK sebagai NPWP merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Proses pemadanan data NIK dan NPWP ini menjadi sangat penting mengingat peran NPWP dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang batas waktu penyampaiannya telah ditentukan yaitu akhir Maret 2023 bagi orang pribadi dan April 2023 bagi wajib pajak badan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo terus mendorong masyarakat agar segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP sebelum masa pelaporan SPT Tahunan tersebut.
Suryo menjelaskan, "Jadi kami mohon kepada wajib pajak monggo barengan update. Harapan kami bareng-bareng kita updating tinggal masuk portal pajak.go.id." Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pemadanan NIK dan NPWP bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Selain itu, Suryo juga menjelaskan bahwa pemadanan NIK dan NPWP akan digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system. Proses ini memungkinkan penerapan sistem pajak yang lebih efisien, dimana hanya NIK yang akan digunakan sebagai identitas perpajakan. Namun, hingga saat ini terdapat 12,3 juta data yang belum terpenuhi pemadanan yang telah diusulkan.