Tampang.com - Buntut dari dugaan kampanye di luar Jadwal dengan menaruh iklan pada harian Jawa Pos 23 April lalu, dua pengurus inti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terbukti menginisiasi pelaksanaan kampanye di luar jadwal oleh parpol terancam sanksi pidana penjara. Hal ini setidaknya diungkapkan oleh Abhan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Bahwa perbuatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Chandra Wiguna yang melakukan kampanye di luar jadwal melalui iklan di harian Jawa Pos pada 23 April lalu merupakan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," kata Abhan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (17/5).
Akibat perbuatan tersebut, kedua petinggi PSI terancam dijerat dengan sansi pidana penjara maksimal selama satu tahun dan juga denda paling banyak Rp 12 juta.
"Keduanya terancam sanksi pidana tersebut jika memang dalam persidangan nanti terbukti menguatkan kesalahan keduanya," jelas Abhan.
Setidaknya, elemen dalam iklan kampanya yang dilanggar oleh PSi antara lain terdapat materi-materi sebagai berikut: ajakan untuk berpartisipasi dalam polling yang digelar oleh PSI, materi alternatif capres dan cawapres serta kabinet kerja Presiden Joko Widodo periode 2019-2024, foto Joko Widodo, lambang PSI, serta nomor urut PSI sebagai peserta Pemilu 2019. Abhan menjelaskan bahwa hal tersebut diartikan sebagai penyampaian visi, misi, program, dan juga citra diri kepada masyarakat.