Pemadanan NIK dan NPWP juga membawa dampak positif dalam upaya pembentukan big data basis pajak. Dengan memanfaatkan NIK sebagai NPWP, diharapkan proses pembentukan data perpajakan dapat berjalan secara otomatis dan berkesinambungan.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024, mereka berisiko mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.
Terlepas dari risiko tersebut, proses validasi NIK menjadi NPWP sebenarnya tidak terlalu sulit. Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memadamkan data NIK dengan NPWP antara lain adalah dengan membuka situs www.pajak.go.id, melakukan login, memasukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan, membuka menu profil, memasukkan NIK sesuai KTP, memeriksa validitas NIK, dan mengubah profil, kemudian logout/keluar dari menu profil untuk menguji keberhasilan langkah validasi, dan terakhir, login kembali menggunakan NIK 16 digit untuk memastikan bahwa proses validasi telah berhasil dilakukan.
Dalam perspektif waktu, perlu diingat bahwa batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah hingga tanggal 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut atau mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan. Menariknya, DJP telah melaporkan sebanyak 58,7 juta NIK yang berhasil dijadikan NPWP per Agustus 2023.