Tampang.com | LAMPUNG — Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa sebanyak 67 kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil digagalkan di Provinsi Lampung sejak tahun 2023 hingga 2025.
Pernyataan ini disampaikan Karding saat menghadiri deklarasi anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolda Lampung pada Jumat (16/5/2025). Menurutnya, angka tersebut mencerminkan tingkat kerawanan yang sangat tinggi terhadap praktik migrasi ilegal di wilayah tersebut.
"Ini menunjukkan tingkat kerawanan yang tinggi terhadap pekerja migran ilegal, terutama dari jalur-jalur non-prosedural," ujar Karding.
Lampung Masuk Zona Merah TPPO dan PMI Ilegal
Karding menegaskan bahwa Lampung termasuk dalam kategori daerah rawan terhadap penempatan pekerja migran secara ilegal. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan dan rendahnya literasi masyarakat pedesaan terkait prosedur migrasi resmi.