Sebelumnya, polisi telah menetapkan Yusuf Sulaeman sebagai tersangka kasus pemerasan dan penipuan terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kabar tersebut datang setelah diketahui bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pemerasan tersebut mencapai Rp700 juta.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima oleh KPK, yang menyebut adanya seseorang yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Akibatnya, KPK melakukan penangkapan dan akhirnya mengetahui bahwa pelaku pemerasan tersebut bukanlah pegawai KPK.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp300 juta yang ditemukan di rumah tersangka, satu unit mobil Porsche beserta STNK terkait kejadian sebelumnya, satu unit mobil Alphard yang terkait dengan kejadian pada Januari 2023, dua unit handphone, serta dua buku tabungan.
Peristiwa ini telah menimbulkan dampak serius di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Selain itu, perlindungan terhadap ASN dan pejabat publik di daerah tersebut juga kembali menjadi perhatian penting dalam upaya pencegahan pemerasan dan penipuan dalam lingkup pemerintahan.