Jakarta, Tampang.com – Sebanyak 100 warga binaan risiko tinggi (high risk) kasus narkotika yang kerap berulah telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya serius Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membersihkan lapas dan rutan dari peredaran narkoba serta kepemilikan telepon genggam ilegal.
Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa para warga binaan yang dipindahkan adalah mereka yang telah melakukan pelanggaran tingkat berat, bahkan berulang, terkait kepemilikan HP dan narkoba. "Mereka adalah warga binaan kasus narkotika yang telah melakukan pelanggaran tingkat berat bahkan berulang, terkait kepemilikan HP dan narkoba," kata Rika dalam keterangan resminya, Sabtu (31/5/2025). Ia menegaskan bahwa bagi warga binaan yang terbukti membuat ulah, apalagi masih berani bermain-main dengan narkoba dan memiliki HP, Lapas Super Maksimum Nusakambangan adalah jawabannya.
Pemindahan 100 warga binaan dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau ke Nusakambangan ini juga bertujuan sebagai bentuk pelajaran bagi warga binaan lain agar tidak ikut berulah. "Jadi memindahkan warga binaan yang kerap berulah terkait narkoba dan HP ini pastinya memiliki tujuan, yaitu penindakan tegas bagi warga binaan yang masih berani main-main," jelas Rika. Selain itu, langkah ini juga untuk mengamankan lapas dari pengaruh buruk, khususnya narkoba, dan yang tidak kalah penting adalah memberikan pelajaran bagi warga binaan lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama.