Rika menambahkan, pemindahan ini memiliki dasar dan alasan yang jelas, sesuai dengan hasil penyelidikan, pemeriksaan, asesmen, dan aturan yang berlaku. "Ini menjadi bagian jawaban kepada masyarakat tentang upaya-upaya nyata pemasyarakatan membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan juga HP," katanya.
Dengan kebijakan ini, Rika berharap lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan. Ia berharap agar pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh, menyadari kesalahannya, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sebanyak 100 narapidana tersebut tiba di Nusakambangan pada Jumat (30/5/2025) dengan aman dan lancar. Mereka ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum. Lapas super maksimum menerapkan penempatan warga binaan one man one cell, dengan interaksi yang sangat terbatas dan diawasi penuh melalui CCTV. Pemindahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Internal bersama tim dan Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pegawai kantor Wilayah Ditjenpas Riau, bekerja sama dengan Brimobda Riau. Hingga saat ini, sudah lebih dari 700 warga binaan high risk terkait pelanggaran narkoba di lapas dan rutan yang telah diberikan sanksi tingkat pengamanan super maksimum dan maksimum di Nusakambangan.