Pemerintah memutuskan merevisi lagi soal aturan impor, dengan menerbitkan Permendag nomor 8 tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 17 Tahun 2024. Kedua aturan baru saja berlaku mulai tadi malam. Aturan ini diterbitkan menyusul polemik soal aturan impor yang ketat, sehingga menimbulkan berbagai masalah dan kasus yang akhirnya viral di masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kontrol terhadap barang impor dan menjaga keseimbangan perdagangan di dalam negeri.
Setidaknya, akibat aturan lama sebanyak 26.415 kontainer tertahan di pelabuhan sejak 10 Maret 2024, dengan rincian 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Aturan baru ini mengharuskan para importir untuk melalui proses verifikasi dokumen yang lebih ketat, serta menetapkan persyaratan baru yang harus dipenuhi sebelum barang impor dapat diizinkan masuk ke Indonesia.
Dampak dari aturan impor baru ini terasa cukup signifikan, terutama bagi para importir dan pelaku usaha yang mengandalkan bahan baku atau barang jadi impor untuk kegiatan produksi mereka. Puluhan ribu kontainer barang impor yang sudah tiba di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia sekarang terpaksa harus menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pihak berwenang sebelum dapat diambil atau didistribusikan lebih lanjut. Hal ini tentu menimbulkan kerugian baik dari segi waktu maupun biaya bagi para pemilik barang impor tersebut.