Nusakambangan, Tampang.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali melakukan pemindahan 100 narapidana berisiko tinggi (high risk) ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat (30/5/2025) petang. Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk memberantas pelanggaran di dalam lapas.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa narapidana-narapidana tersebut dipindahkan karena terbukti melakukan pelanggaran tingkat berat, sebagian bahkan berulang, terkait kepemilikan telepon genggam (HP) dan narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan (rutan). “Ini adalah bentuk upaya keseriusan Ditjenpas beserta seluruh UPT untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP. Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP, (lapas) super maksimum Nusakambangan jawabannya,” ucap Rika, Sabtu (31/5/2025), dikutip dari Antara.