Usulan yang disetujui oleh UNESCO ini menunjukkan bahwa lembaga internasional tersebut mampu mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan berbagai negara anggota, termasuk dalam hal keagamaan. Keputusan ini juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama antarnegara dalam menyuarakan dan melindungi nilai-nilai kemanusiaan, termasuk dalam hal kebebasan beragama dan kepercayaan.
Sebagai bagian dari usulan yang disetujui, adalah dinyatakan bahwa UNESCO tidak akan menyelenggarakan pertemuan resmi apapun di Markas Besar UNESCO, Paris pada saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Keputusan ini menunjukkan sikap penghargaan terhadap kepentingan dan kebutuhan negara-negara anggotanya dalam menjalankan perayaan keagamaan.
Dengan demikian, penetapan Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha sebagai hari besar keagamaan oleh UNESCO merupakan langkah yang tidak hanya penting secara simbolis, tetapi juga memberikan dampak konkret dalam menghormati dan memfasilitasi keberagaman keagamaan di seluruh dunia. Keputusan ini dapat menjadi contoh bagi lembaga internasional lainnya dalam mengakomodasi keragaman keagamaan serta menghormati kebebasan beragama dan kepercayaan setiap individu.
Dengan demikian, usulan dari Indonesia dan 30 negara anggota lainnya yang diakomodasi oleh UNESCO ini telah memberikan kontribusi yang positif dalam memperjuangkan pengakuan dan penghormatan terhadap keragaman keagamaan di tingkat internasional. Semoga langkah ini dapat menjadi pijakan dalam mewujudkan dunia yang lebih inklusif dan menghormati keberagaman keagamaan serta kebebasan beragama untuk semua.