Selain itu, kasus lain yang diajukan oleh Afrika Selatan di pengadilan menuduh Israel melakukan tindakan genosida selama serangan di Gaza. Afrika Selatan menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera mengakhiri pendudukan dan pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan internasional dan hak asasi manusia yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina.
Pertanyaan lain yang diajukan oleh Majelis Umum adalah mengenai "pelanggaran berkelanjutan oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri". ICJ memberikan tanggapannya dengan menyatakan bahwa kebijakan dan praktik Israel yang melanggar hukum merupakan pelanggaran terhadap kewajibannya untuk menghormati hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Perlu dicatat bahwa sejak Juni 1967, Israel telah mengalahkan beberapa negara Arab tetangganya dalam Perang Enam Hari dan merebut Tepi Barat, Yerusalem Timur, Dataran Tinggi Golan dari Suriah, serta Jalur Gaza dan Semenanjung Sinai dari Mesir. Israel kemudian mulai menetap di wilayah-wilayah yang berhasil direbut seluas 70.000 kilometer persegi. PBB sejak itu menyatakan pendudukan wilayah Palestina sebagai ilegal, dan perjanjian damai tahun 1979 antara Israel dan Mesir mengakibatkan pengembalian wilayah Sinai kepada Mesir.
ICJ juga diminta untuk meneliti konsekuensi dari "adopsi undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait oleh Israel". Hasil temuan ICJ menyatakan bahwa "rezim pembatasan komprehensif yang diberlakukan oleh Israel terhadap warga Palestina terdiri dari diskriminasi sistematis berdasarkan ras, agama, atau asal etnis".