Mulai April 2025, Indonesia resmi menambah daftar bandara internasionalnya dengan tiga nama baru. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 25 April 2025. Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat konektivitas penerbangan langsung dari dan ke luar negeri.
Tiga bandara yang mendapatkan kembali status internasional tersebut adalah:
-
Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) di Palembang, Sumatera Selatan
-
Bandara H.A.S Hanandjoeddin di Bangka Belitung
-
Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, Jawa Tengah
Dengan bertambahnya tiga bandara ini, Indonesia kini memiliki total 20 bandara berstatus internasional yang tersebar di berbagai provinsi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas wisatawan, memperlancar bisnis antarnegara, serta memperkuat arus logistik dan perdagangan internasional.
Sebelumnya, pada tahun 2024, pemerintah Indonesia sempat mengambil kebijakan pemangkasan jumlah bandara internasional secara signifikan. Dari total 35 bandara yang menyandang status internasional, hanya 17 bandara yang tetap mempertahankan status tersebut, sedangkan 18 lainnya harus rela dicabut.
Pemangkasan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas operasional dan menyesuaikan kapasitas pelayanan masing-masing bandara. Pemerintah menilai bahwa tidak semua bandara memiliki kebutuhan atau potensi lalu lintas internasional yang cukup tinggi untuk mempertahankan status tersebut.
Namun, melihat perkembangan terbaru dan meningkatnya permintaan perjalanan internasional, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya mengembalikan status internasional kepada tiga bandara tambahan di tahun 2025. Langkah ini sekaligus menunjukkan adaptasi cepat pemerintah terhadap perubahan kebutuhan mobilitas global dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Status internasional pada sebuah bandara tidak sekadar simbolis. Ia membawa implikasi besar terhadap arus masuk dan keluar penumpang, barang, serta peluang investasi. Bandara internasional memiliki kemampuan untuk melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri tanpa harus melalui transit domestik. Hal ini sangat penting untuk sektor pariwisata, perdagangan, investasi, hingga logistik.