Sebagai sebuah lembaga pengadilan antarnegara, ICJ sebelumnya telah mengeluarkan pendapat nasihat tentang beberapa kasus yang penting. Contohnya, pada tahun 2008, ICJ mengeluarkan pendapat mengenai legalitas deklarasi kemerdekaan Kosovo dari Serbia, dan pada tahun 2004, ICJ juga menyatakan bahwa bagian-bagian dari tembok yang didirikan oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal dan harus dihancurkan. Namun, sampai saat ini, Israel belum mematuhi keputusan ICJ tersebut.
Keputusan ICJ yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sebagai ilegal dan memerintahkan untuk menghentikan aktivitas permukiman baru serta mengevakuasi pemukim dari tanah yang diduduki telah menyita perhatian internasional. Hal ini mendorong tekanan diplomatik terhadap Israel dan memberikan dukungan bagi Palestina dalam menegakkan hak-haknya di kancah internasional. Meskipun keputusan ICJ tidak bersifat mengikat, namun hal ini memberikan harapan bagi terciptanya penyelesaian damai di antara kedua pihak yang berseteru.