Tampang.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan jika pegawai negeri sipil (PNS) pria dapat mengajukan cuti maksimal hingga satu bulan untuk alasan mendampingi istri yang menjalani proses melahirkan dan operasi cesar. Hal ini masuk dalam cuti alasan pentin (CAP).
Cuti ini diatur secara terperici dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, yakni cuti alasan penting. Mengenai vuti bagi PNS secara normatif diartikulasikan sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu sendiri yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menegani manajemen PNS.