Tampang

PNS Pria Bisa AJukan Cuti Hingga 1 Bulan untuk Dampingi Istri Melahirkan

12 Mar 2018 12:15 wib. 1.614
0 0
PNS Pria Bisa AJukan Cuti Hingga 1 Bulan untuk Dampingi Istri Melahirkan

Tampang.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan jika pegawai negeri sipil (PNS) pria dapat mengajukan cuti maksimal hingga satu bulan untuk alasan mendampingi istri yang menjalani proses melahirkan dan operasi cesar. Hal ini masuk dalam cuti alasan pentin (CAP).

Cuti ini diatur secara terperici dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, yakni cuti alasan penting. Mengenai vuti bagi PNS secara normatif diartikulasikan sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu sendiri yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menegani manajemen PNS.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.