Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, adanya kebijakan cuti alasan penting ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita untuk mengurus keluarga.
"Dalam peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS," ungkapnya.