Tampang

PNS Pria Bisa AJukan Cuti Hingga 1 Bulan untuk Dampingi Istri Melahirkan

12 Mar 2018 12:15 wib. 1.666
0 0
PNS Pria Bisa AJukan Cuti Hingga 1 Bulan untuk Dampingi Istri Melahirkan

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, adanya kebijakan cuti alasan penting ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita untuk mengurus keluarga.

"Dalam peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS," ungkapnya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?