Pengadilan tersebut menolak petisi Babul Hossain dan memerintahkannya untuk membayar denda lebih dari $ 1.200.
"Pemohon telah salah dalam dua cara, membawa gadis itu ke luar daerah yang ditentukan, dan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tinggi untuk mendaftarkan pernikahan mereka," Wakil Jaksa Agung Ibu Hossain Raju mengatakan.
Lebih dari setengah juta orang Rohingya meninggalkan Myanmar ke Bangladesh tahun lalu. Myanmar menyangkal kewarganegaraan pada kelompok etnis, yang kebanyakan beragama Islam, tapi juga mencakup beberapa orang Hindu.
Orang Bangladesh yang menikahi Rohingya menghadapi hukuman tujuh tahun penjara.