Tampang

Pemerintah Indonesia Buka Suara soal 5 Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

8 Jul 2024 20:23 wib. 197
0 0
Pemerintah Indonesia Buka Suara soal 5 Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat
Sumber foto: Unsplash

Pemerintah Indonesia mengeluarkan pernyataan tegas terkait langkah Israel yang melegalisasi lima pemukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat, Palestina. Pernyataan ini disampaikan melalui akun resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI pada Senin (1/7/2024). Indonesia secara resmi mengutuk langkah tersebut, menyatakan bahwa tindakan Israel tersebut mencederai kedaulatan Palestina serta melanggar aturan internasional yang menetapkan Tepi Barat sebagai bagian dari Palestina.

"Indonesia mengecam keras keputusan Israel yang melegalkan lima pos pemukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina. Permukiman Israel dan pendudukan berkelanjutan di wilayah Palestina merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan," demikian pernyataan resmi Kemenlu RI.

Pada Kamis sebelumnya, Kabinet Israel menyetujui usulan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich untuk melegalkan lima pos pemukiman Yahudi di Palestina. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pengakuan internasional terhadap negara Palestina dan tindakan di pengadilan internasional yang menimbulkan keresahan di dunia internasional.

Legalisasi ini mencakup pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat Palestina, membatasi pergerakan warga Palestina, dan mencegah pejabat senior untuk meninggalkan wilayah tersebut. Selain itu, legalisasi ini juga mencakup langkah-langkah menghapus kekuatan eksekutif dari Otoritas Palestina di Tepi Barat bagian selatan, menegakkan hukum Israel terhadap pembangunan yang tidak sah, serta melindungi situs warisan budaya dan kawasan lingkungan hidup.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.