Dewan Hak Asasi Manusia PBB memutuskan untuk menghentikan semua penjualan senjata ke Israel pada 5 April, menyoroti peringatan "genosida" dalam invasi kejamnya ke Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 33.000 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, serta melukai 75.750 orang lainnya.
Resolusi rancangan tersebut - yang menyerukan kepada negara-negara untuk "menghentikan penjualan, transfer, dan pengalihan senjata, amunisi, dan peralatan militer lainnya ke Israel" untuk "mencegah pelanggaran lebih lanjut terhadap hukum kemanusiaan internasional dan pelanggaran serta penyalahgunaan hak asasi manusia" - disetujui oleh 28 dari 47 anggota yang memilih untuk menghentikan semua penjualan senjata, sementara 6 anggota menentang dan 13 anggota abstain.
Langkah ini merupakan pertama kalinya badan hak asasi manusia PBB mengambil sikap terkait perang kejam yang telah dilancarkan di enklaf Palestina.
Krisis kemanusiaan yang terus berlanjut di wilayah Gaza telah menimbulkan kekhawatiran dunia internasional. Banyak negara-negara telah mengecam tindakan Israel yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Badan Internasional menyatakan keprihatinan mendalam atas dampak krisis kemanusiaan ini terutama terhadap wanita dan anak-anak, dan menyebutnya sebagai tindakan genosida.