Tampang.com | Kebijakan yang sudah tertunda selama hampir dua dekade akhirnya mulai diterapkan. Mulai hari ini, Rabu (7 Mei 2025), pelancong yang terbang di Amerika Serikat (AS) wajib menunjukkan identitas yang sesuai dengan standar REAL ID di bandara. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan perjalanan udara domestik serta akses ke fasilitas federal lainnya. Namun, bagi mereka yang belum memiliki REAL ID, akan ada sejumlah pemeriksaan tambahan saat melewati pos pemeriksaan di bandara.
Menurut USA Today, syarat menunjukkan REAL ID berlaku bagi semua penumpang berusia 18 tahun ke atas yang akan terbang di dalam negeri AS. REAL ID ini harus ditunjukkan kepada petugas di bandara saat check-in atau saat melewati pemeriksaan keamanan. Jika belum memiliki REAL ID, calon penumpang masih bisa menggunakan dokumen identitas lain yang diizinkan, seperti paspor, untuk melewati pemeriksaan tersebut.
REAL ID ditandai dengan gambar bintang pada bagian atas kartu SIM. Untuk negara bagian tertentu, seperti California, bintang tersebut ditempatkan di atas gambar beruang, sementara negara bagian lainnya menggunakan simbol bintang emas yang lebih sederhana.
Tunda Lama, Tapi Akhirnya Berlaku
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, menyatakan bahwa meskipun REAL ID mulai berlaku, bagi mereka yang belum memilikinya, tetap diperbolehkan untuk terbang, meski harus menjalani pemeriksaan tambahan di bandara. Untuk itu, Kantor Administrasi Keamanan Transportasi (TSA) mengingatkan calon penumpang agar datang lebih awal, mengingat proses tambahan yang diperlukan.
Kewajiban menggunakan REAL ID ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Real ID yang disahkan pada 2005, sebagai tanggapan atas serangan teroris pada 11 September 2001. Tujuannya adalah untuk menciptakan standar identitas yang lebih aman secara nasional. REAL ID seharusnya sudah berlaku sejak 2008, namun penerapannya tertunda hingga akhirnya diterapkan sekarang.