Pernah melihat peristiwa tabrak lari? Sebagian dari kita mungkin akan cuek saja, tapi sebagian dari kita akan berinisiatif untuk melaporkan kejadian atau bahkan mengejar pelaku penabrakan.
Menurut, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pujiyono, peristiwa tabrak lari terjadi ketika si penabrak panik dan ketakutan. Terutama bagi pengendara mobil yang menabrak pemotor.
"Pengendara mobil pasti panik kalau menyenggol motor karena pengendara motor itu kerap main keroyok. Yang ditabrak siapa, yang lain ikutan mengeroyok," kata Pujiyono, Jumat (13/10/2017).
Menurut Pujiyono, jika melihat ada kejadian tabrak lari, pengendara lain tak perlu mengejar atau bahkan menghakimi pelaku. Yang harus dilakukan adalah mencatat pelat nomor kendaraan pelaku. Selanjutnya laporkan ke polisi.