Uber dan Lyft telah sepakat untuk membayar upah minimum kepada pengemudi atau driver mereka di negara bagian Massachusetts. Menurut perjanjian tersebut, driver akan menerima jaminan pendapatan minimum sebesar US$32,50 (Rp 523 ribu) per jam aktif yang dihabiskan dalam perjalanan. Tak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan tunjangan dalam bentuk cuti sakit yang dibayar berdasarkan jumlah jam yang mereka habiskan untuk bekerja.
Perlindungan dan jaminan tersebut adalah buah dari kerja keras berbagai pihak dan perjuangan panjang, serta berakhirnya perselisihan hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dalam menentukan klasifikasi driver Uber dan Lyft di negara bagian tersebut. Kesepakatan tersebut juga melibatkan kantor jaksa agung negara Massachusetts.
Sebagai perbandingan, situs resmi pemerintah Massachusetts melaporkan bahwa angka upah minimum di negara bagian tersebut sebesar US$15 per jam. Angka ini lebih tinggi dari upah minimum federal di Amerika Serikat yang hanya sebesar US$7,25 per jam. Dengan demikian, kesepakatan ini memberikan jaminan upah yang jauh lebih besar kepada para pengemudi daripada upah minimum yang berlaku di negara bagian tersebut.
Menariknya, kesepakatan ini tidak hanya memastikan pengemudi mendapatkan upah yang layak, tetapi juga menuntut tanggung jawab Uber dan Lyft dengan membayar denda sebesar US$175 juta kepada negara. Sebagian besar dana dari denda tersebut akan disalurkan kembali kepada para pengemudi sebagai bentuk kompensasi atas kurangnya pasokan upah yang layak dalam beberapa tahun terakhir.