Amerika Serikat (AS) akan memberikan bantuan dana tambahan sebesar 3,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp55,8 triliun kepada Israel untuk dibelanjakan pada persenjataan dan peralatan militer buatan AS. Hal ini diumumkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, yang menimbulkan reaksi yang beragam terkait masalah tersebut.
Bantuan dana ini disampaikan saat perang sengit di Gaza telah berlangsung selama 10 bulan, sementara klaim pelanggaran oleh militer Israel terhadap wilayah Palestina yang diduduki semakin meluas. Langkah ini memicu kekhawatiran dan protes dari beberapa pihak terhadap kebijakan AS dalam mendukung Israel, khususnya di tengah adanya tuduhan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh militer Israel.
Salah satu juru bicara Departemen Luar Negeri menyatakan bahwa pemerintahan Joe Biden berencana untuk mengalokasikan dana senilai miliaran dolar sebagai bentuk pendanaan militer asing ke Israel. Media penyiaran AS pertama kali melaporkan tentang pencairan dana tersebut, yang berasal dari RUU pendanaan tambahan senilai $14,5 miliar untuk Israel yang disahkan oleh Kongres pada bulan April. Anggaran tambahan ini merupakan tambahan dari lebih dari $3 miliar bantuan militer tahunan AS untuk Israel.