Hari ini Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan, akibat ujaran kebencian pada saat pemilihan gubernur DKI Jakarta, menyangkut kasus Ahok.
"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP"
di akun Twitternya @ahmaddhaniprast tgl 6 Maret 2017 yang menjadikan ADP tersangka, dilaporkan oleh Jack Lapian, seorang relawan pendukung Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) - Djarot Saiful.
Ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini, menurut saya sebagai orang awam, hate speech itu harus jelas, arahnya kemana.
Jika ada sebuah golongan pendukung Ahok, yang telah terbukti menista agama, wajar mereka protes. Tetapi apakah wajar? Kekesalan seseorang akibat penistaan agama, malahan berbalik menjadi tersangka.
Siapapun jika agamanya dihina dianggap kebohongan, pasti tersinggung. Coba dibalik keadaannya dan rasakan perasaan itu.
Menurut saya, hate speech itu jika menyangkut suku, ras dan agama. Atau golongan tertentu.
Ahok sudah jelas hate speech, Viktor Laiskodat juga, dia menyebut 4 partai yang ingin menjadikan negara Indonesia ini menjadi negara Islam. Viktor sudah menyebut agama dan fitnah, sudah jelas.