Pemerintah Malaysia akan mulai memberlakukan persyaratan penggunaan Vehicle Entry Permit (VEP) bagi seluruh kendaraan berplat nomor asing yang memasuki negara tersebut dari Singapura melalui jalur darat mulai tanggal 1 Oktober.
Kegagalan untuk mematuhi aturan ini dapat mengakibatkan denda hingga RM2.000 atau enam bulan penjara. Sistem VEP telah diberlakukan sejak tahun 2019 namun belum pernah ditegakkan, yang meminta kendaraan untuk dipasangi tag identifikasi frekuensi radio (RFID) senilai RM10.
Saat ini, sekitar 70.000 kendaraan berplat nomor Singapura telah mengaktifkan tag VEP, sementara lebih dari 200.000 kendaraan telah terdaftar namun belum menyelesaikan pemasangan tag RFID. VEP bertujuan untuk melacak kendaraan asing yang masuk dan keluar dari negara, memastikan penyelesaian segala tilang yang tertunda sebelum keberangkatan. Selain itu, pemerintah berencana untuk memperluas VEP dan sistem Road Charge (RC) ke perbatasan Malaysia-Thailand.
Keputusan Malaysia untuk mewajibkan penggunaan VEP bagi kendaraan asing yang memasuki negaranya dari Singapura merupakan langkah yang signifikan dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas perbatasan. Dengan menggunakan teknologi RFID, pihak berwenang dapat memantau secara lebih efektif asal-usul kendaraan dan memfasilitasi proses administrasi serta penegakan hukum terkait.
Peraturan ini juga akan memberikan keuntungan dalam hal pendapatan negara, melalui pengumpulan dana dari VEP dan RC. Peningkatan pengawasan dan pemantauan lalu lintas perbatasan juga akan membantu pemerintah dalam memperkuat keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.