Sebagaimana diketahui, beberapa praktik jual beli jabatan pernah dibongkar KPK. Antara lain di Klaten dan Nganjuk. Di dua daerah itu komisi antirasuah berhasil menyeret bupati sebagai tersangka. Modus yang dilakukan kepala daerah tersebut adalah meminta sejumlah uang kepada ASN atau pejabat yang ingin dipindah ke posisi jabatan tertentu.