”Ini mencengangkan jumlahnya (transaksi jual beli jabatan, Red),” ungkapnya. Transaksi itu bukan hanya diduga terjadi di daerah, tapi juga di lingkungan pemerintah pusat.
Dia berharap informasi yang disampaikan ke KPK bakal ditindaklanjuti secara serius. Misal, dengan melakukan penyidikan atau setidaknya monitoring ke daerah dan lembaga yang terindikasi melegalkan praktik tersebut. Dengan demikian, cita-cita membangun ASN kelas dunia bisa segera tercapai. ”Karena tidak mungkin kita bisa membangun aparatur yang bersih kalau dalam pengangkatan (ASN) masih ada praktik semacam ini,” tuturnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan, selain tukar menukar informasi, kerjasama yang dilakukan adalah penyelenggaraan pelatihan dan pencegahan. Khusus pencegahan, kedua komisi itu bakal mengkaji kebijakan (policy) dan manajemen ASN yang ada saat ini. Kajian itu nanti akan diusulkan ke pemerintah agar bisa segera dintindaklanjuti. ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat kerjasama di-follow up dengan kerja-kerja teknis,” terang dia.