Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) juga telah menyepakati perjanjian (adendum) perubahan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Perubahan tersebut mengenai konsesi.
Dengan adanya persetujuan adendum tersebut, maka pencairan pinjaman dari China Development Bank bisa dilakukan. Hal ini menyebabkan konstruksi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dapat dilanjutkan.
"Kami tunggu keputusan soal adendum perubahan itu. Kalau masa konsesi tetap 50 tahun berlaku sejak mulai masa konstruksi. Dalam adendum, ganti rugi proyek tidak jalan juga sudah dihilangkan," terang Zulmafendi.