Dalam konteks ini, perlu dicermati bahwa pembunuhan terhadap pekerja bantuan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional. Organisasi kemanusiaan dan lembaga amal memiliki hak dan perlindungan dalam menjalankan tugas kemanusiaan mereka di zona konflik.
Laporan AWSD juga menunjukkan bahwa Israel harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menghormati keberadaan serta keamanan para pekerja bantuan yang bertugas di Gaza. Sebagai negara yang menandatangani perjanjian dan konvensi internasional, Israel memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum internasional terkait perlindungan terhadap pekerja kemanusiaan.
Selain itu, komunitas internasional juga turut bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Israel mematuhi standar kemanusiaan internasional dan tidak melanggar hak asasi manusia para pekerja bantuan.
Dalam konteks ini, perlindungan terhadap pekerja bantuan adalah suatu hal yang tidak dapat ditawar-tawar. Ketika pekerja kemanusiaan menjadi sasaran serangan, hal ini tidak hanya menunjukkan ketidakpedulian terhadap kehidupan manusia, tetapi juga menghambat upaya bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang terdampak konflik.