Sebuah laporan dari Aid Worker Security Database (AWSD) mengungkapkan bahwa Israel telah membunuh lebih banyak pekerja bantuan di Gaza, Palestina, daripada total pembunuhan dalam satu tahun di seluruh dunia selama 30 tahun terakhir.
Pada tanggal 2 April, lembaga amal World Central Kitchen (WCK) berbasis di Amerika Serikat mengonfirmasi bahwa tujuh pekerjanya tewas dalam serangan udara Israel di Gaza, sehingga total jumlah pekerja bantuan yang tewas dalam serangan Israel sejak 7 Oktober setidaknya mencapai 203 orang.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Antonio Guterres, menegaskan bahwa serangan Israel terbaru menyoroti "pengabaian terhadap hukum kemanusiaan internasional dan ketidakpedulian terhadap perlindungan para pekerja kemanusiaan."
Guterres menambahkan, "Ini tidak manusiawi, namun hasil yang tidak terhindarkan dari cara perang ini dilakukan."
Dalam konteks ini, perlu dicermati bahwa pembunuhan terhadap pekerja bantuan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional. Organisasi kemanusiaan dan lembaga amal memiliki hak dan perlindungan dalam menjalankan tugas kemanusiaan mereka di zona konflik.
Laporan AWSD juga menunjukkan bahwa Israel harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menghormati keberadaan serta keamanan para pekerja bantuan yang bertugas di Gaza. Sebagai negara yang menandatangani perjanjian dan konvensi internasional, Israel memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum internasional terkait perlindungan terhadap pekerja kemanusiaan.