Informasi tentang kewajiban registrasi SIM card prabayar selama ini hanya difokuskan pada perangkat ponsel saja. Eits, bagaimana dengan modem? Nah jangan salah, ternyata SIM card prabayar untuk modem juga harus diregistrasi.
Atau dengan kata lain, registrasi kartu seluler prabayar ini bukan hanya ditujukkan kepada para pengguna handphone saja, melainkan juga perangkat modem.
Menurut Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), cara registrasi untuk SIM card prabayar pengguna modem ini tidak perlu melalui SMS seperti SIM card untuk handphone, tetapi registrasinya dilakukan via website operator masing-masing.