Langkah ini juga dikaitkan dengan perubahan strategi keamanan global dan kerja sama pertahanan dengan sekutu seperti Amerika Serikat dan negara-negara Quad (AS, India, Australia, dan Jepang).
Revisi Sikap Pasifis Jepang
Konstitusi Jepang selama ini dikenal sangat pasifis, dengan pasal 9 yang membatasi kemampuan ofensif militernya. Namun, perkembangan global dan ancaman regional membuat Tokyo melakukan interpretasi baru terhadap pasal tersebut. Kini, Jepang memperbolehkan langkah-langkah pertahanan proaktif selama bersifat defensif dan dalam koridor konstitusional.
Hal ini sempat menuai perdebatan di dalam negeri, namun jajak pendapat menunjukkan dukungan publik yang meningkat terhadap langkah pemerintah dalam memperkuat pertahanan nasional.
Reaksi Negara-Negara Tetangga
Cina menganggap langkah Jepang ini sebagai eskalasi militer yang berbahaya. Sementara itu, Korea Selatan menanggapi dengan hati-hati, mengingat hubungan sejarah yang rumit antara kedua negara. Amerika Serikat justru menyambut baik keputusan Jepang, dan menyatakan komitmen penuh dalam membantu sekutu dekatnya menghadapi tantangan kawasan.