Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengumumkan bahwa pihaknya telah berhasil mengembalikan tabungan perumahan rakyat kepada 956.799 orang dengan total nilai mencapai Rp4,2 triliun. Hal ini disampaikan oleh Heru dalam sebuah konferensi pers di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 5 Juni 2024.
Sejak mulai beroperasi hingga tahun 2024, BP Tapera telah berhasil mengembalikan tabungan perumahan rakyat kepada 956.799 peserta yang telah pensiun atau kepada ahli waris mereka. Jumlah pengembalian ini menunjukkan komitmen BP Tapera dalam menjalankan amanahnya untuk memberikan manfaat kepada peserta Tabungan Perumahan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim likuidasi BP Tapera terhadap data peserta aktif, terungkap bahwa 125.690 peserta yang telah pensiun masih belum menerima pengembalian yang seharusnya. Menyikapi hal ini, Heru menyatakan bahwa BP Tapera telah mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa BP Tapera memiliki komitmen untuk melakukan pengembalian tabungan perumahan rakyat, baik pokok tabungan maupun hasil pemupukannya kepada peserta paling lambat 3 bulan setelah masa kepesertaan peserta berakhir. Proses pengembalian tabungan kepada peserta atau ahli warisnya sendiri dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta.