"Dalam Undang-Undang ASN, saya enggak boleh lari dari sana. Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (yang berhak menerima THR)," kata Asman saat dijumpai di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Asman juga menegaskan jika THR untuk honorer tidak diatur dalam undag-undang.
"Hanya itu, tidak ada yang lain. Karena (THR untuk honorer) tidak diatur dalam undang-undang, saya tidak berani melangkah," ujar Asman.
Melalui penjelasan di atas, maka dipastikan bahwa THR honorer tidak termasuk dalam anggaran pemerintah pusat sebagai penerima THR seperti halnya yang diberikan kepada ASN.