Tampang.com | Pemerintah Inggris tengah menyusun rancangan undang-undang baru yang bertujuan untuk mengawasi penyebaran konten berbasis kecerdasan buatan (AI) di media sosial. Langkah ini memicu reaksi beragam dari publik dan pelaku industri digital, terutama soal batas antara kebebasan berekspresi dan regulasi teknologi.
Konten AI Dinilai Bisa Picu Misinformasi
Regulasi ini lahir sebagai respons atas maraknya penyebaran konten deepfake dan AI-generated yang sulit dibedakan dari konten nyata. Pemerintah menilai perlunya sistem yang memastikan kejelasan sumber dan keaslian informasi yang beredar, terutama di platform seperti TikTok, Instagram, dan X.