Dalam draf aturan, setiap konten AI yang diunggah wajib mencantumkan label atau penanda bahwa itu bukan buatan manusia. Pelanggaran bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga pembekuan akun.
Didukung Sebagian, Ditentang Sebagian
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat mendukung langkah ini karena dianggap melindungi publik dari hoaks dan manipulasi visual. Namun, ada juga yang menilai undang-undang ini bisa mengekang kreativitas dan membatasi ruang berekspresi digital.
Para kreator dan pembuat konten digital mengajukan agar definisi “konten AI” diperjelas agar tidak menghambat inovasi.