"Saya ndak menanggapi itu karena saya tidak dapat suratnya. Saya harus dapat suratnya baru bisa mengomentari," ujarnya dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Utama Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu (4/4).
Selain menyampaikan konfirmasinya, dr Terawan menyampaikan bahwa dirinya sedih mendengar kabar pemecatan dirinya itu.
"Jujur, saya sedih mendengar ini. Sampai sekarang bahkan saya tidak tahu suratnya seperti apa?" kata dr Terawan.
Untuk diketahui, dr Terawan dikatakan telah melakukan pelanggaran yang berat sehingga Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memberikan sansi pemecatan sementara selama 12 bulan. Pemecatan ini terhitung mulai dari 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Selain itu, MKEK juga secara tertulis telah menyatakan mengenai dicabutnya rekomendasi izin praktek dr Terawan.